Fungsi dan Tugas DPRD DKI


Admin - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta.

Komisi C bergerak di bidang keuangan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, aset milik daerah, perusahaan daerah, badan pengelola, perusahaan patungan.

Struktur Organisasi Komisi C DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Koordinator: Drs. H. Khoirudin, M.Si
  • Ketua Komisi: Dimaz Raditya, S.E.
  • Wakil Ketua: Sutikno
  • Sekretaris: Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc

Anggota:

  • H. Nasdiyanto
  • Brando Susanto
  • Hardiyanto Kenneth, SH., MH., M.Si., CLA., CRA., CRP., CIB., CFrA.
  • Adnan Taufiq, S.Sos
  • Alief Bintang Haryadi, SH
  • Gias Kumari Putra, SH
  • Syafi Fabio Djohan, S.E., M.M.
  • H. Tri Waluyo, SH
  • Ismail
  • H. Lukmanul Hakim, SE
  • Lazarus Simon Ishak, SH
  • August Hamonangan, SH., MH
  • Josephine Simanjuntak


Sementara Tugas utama DPRD DKI Jakarta adalah legislasi (membuat peraturan daerah bersama kepala daerah), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD). Selain itu, mereka juga memberikan pertimbangan untuk calon wali kota yang diajukan oleh Gubernur. 
1. Fungsi Legislasi
  • Membentuk peraturan daerah: Bersama dengan Gubernur, DPRD membahas dan membuat peraturan daerah (Perda). 
2. Fungsi Anggaran
  • Membahas dan menyetujui APBD: DPRD menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh Gubernur. 
  • Meningkatkan efektivitas anggaran: Memastikan anggaran yang besar memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, seperti dilaporkan oleh Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. 
3. Fungsi Pengawasan
  • Mengawasi pelaksanaan APBD dan Perda: 
    DPRD memantau apakah APBD dan Perda yang telah dibuat telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. 
  • Meninjau langsung lapangan: 
    Melakukan kunjungan kerja ke berbagai dinas dan fasilitas, seperti sekolah atau rumah sakit, untuk memastikan kebijakan terlaksana dengan baik, contohnya yang dilakukan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. 
4. Fungsi Lainnya
  • Memberikan pertimbangan: 
    Memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota yang diajukan oleh Gubernur. 
  • Menyuarakan aspirasi rakyat: 
    Sebagai perwakilan rakyat, DPRD memiliki tugas utama untuk menyuarakan pendapat dan keluh kesah warga. 

Admin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama